Mulai 2026, Terpidana Ringan di Palangka Raya Wajib Kerja Sosial

PALANGKA RAYA – Wacana hukuman penjara bagi pelaku kejahatan ringan bakal bergeser. Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan kesiapan penuh mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sebuah skema pemidanaan baru yang dinilai lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Palangka Raya melalui Plt Asisten II Setda Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah, serta perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para wali kota dan bupati se-Kalimantan Tengah di Aula Utama Kejati Kalteng, Kamis (18/12/2025).

“Untuk hari ini dilakukan MoU antara Gubernur dengan Kajati, kemudian dilanjutkan PKS para Kajari dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah,” ujar Samsul.

Melalui kerja sama tersebut, pidana kerja sosial disiapkan sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu. Skema ini memungkinkan terpidana tetap menjalani hukuman tanpa harus mendekam di balik jeruji besi.

“Terpidana yang di bawah lima tahun nantinya tidak ditahan, tetapi dikenakan kerja sosial. Mereka akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Namun demikian, Samsul menegaskan, penerapan kebijakan ini tidak serta-merta dilakukan tanpa kesiapan teknis. Pemerintah Kota Palangka Raya akan terlebih dahulu menyamakan persepsi dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya agar pelaksanaannya berjalan efektif dan terukur.

“Nanti akan dibahas lebih lanjut antara Kajari dengan pemerintah kota, bagaimana teknis dan tindak lanjutnya di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang menitikberatkan pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang turut menandatangani nota kesepahaman tersebut, berharap sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten dalam praktik pemerintahan.

Samsul menambahkan, apabila seluruh kesiapan teknis telah rampung, pidana kerja sosial ditargetkan mulai diterapkan pada Januari 2026, menandai babak baru sistem pemidanaan di Kota Palangka Raya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com