Mulai April, Pengendara di Berau Dikenakan Tarif Parkir di Bahu Jalan

BERAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau akan memberlakukan tarif parkir di bahu jalan kawasan tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan mulai bulan depan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk merapikan area parkir serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses sosialisasi terkait penerapan tarif parkir tersebut. Sosialisasi ini telah dilakukan sejak awal Februari 2025 dan diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut berlaku secara resmi pada awal April mendatang.

“Untuk sementara waktu, belum ada tarif yang diterapkan karena kami masih dalam tahap sosialisasi. Semoga proses sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat memahami kebijakan ini,” kata Andi, Selasa (18/03/2025).

Perapian area parkir tersebut sudah dimulai sejak awal bulan Ramadan dengan membagi area parkir antara kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kendaraan roda dua, area parkir disediakan di sisi kiri jalan, sementara kendaraan roda empat akan parkir di sisi kanan jalan sepanjang 250 meter. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengendalian dan memastikan keamanan serta kenyamanan pengendara.

Andi menambahkan bahwa kebijakan penarikan retribusi parkir ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, yang mengatur tentang parkir di badan jalan. “Ini sudah sesuai dengan perda yang berlaku, dan tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.

Tarif yang akan dikenakan kepada pengendara pun bervariasi, bergantung pada jenis kendaraan yang diparkir. Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang dikenakan adalah sebesar Rp45 ribu per tahun, sementara untuk kendaraan roda empat tarifnya adalah Rp72 ribu per tahun. Adapun kendaraan roda enam atau lebih akan dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun. Pembayaran tarif ini juga akan digabungkan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Namun, bagi pengendara yang memilih untuk membayar tarif parkir tahunan, mereka akan mendapatkan stiker khusus yang menandakan bahwa mereka telah membayar retribusi parkir. Dengan adanya stiker ini, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan biaya parkir tambahan selama satu tahun. Untuk pengendara yang tidak memiliki stiker tersebut, mereka akan dikenakan tarif parkir harian, meskipun besar tarif harian ini masih belum dapat dipastikan.

“Pembayaran parkir tahunan ini juga memudahkan masyarakat, karena dengan stiker, mereka tidak perlu membayar biaya parkir setiap kali parkir di kawasan tersebut,” ujar Andi.

Menurut Andi, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PAD daerah dibandingkan dengan skema pembayaran parkir yang sebelumnya, yang dinilai kurang optimal. Setelah kebijakan ini diterapkan, tarif parkir di kawasan tersebut akan serupa dengan yang diterapkan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Berau, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua (R2) dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat (R4).

Dengan adanya tarif parkir ini, diharapkan pengelolaan parkir di kawasan Tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan dapat lebih teratur, serta memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah, sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com