JAKARTA – BERDASARKAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Kenaikan ini merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk memperpanjang masa kerja sekaligus memberi kesempatan lebih lama bagi pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun mereka.
Dalam peraturan tersebut, usia pensiun pekerja akan mengalami kenaikan setiap tiga tahun sekali, yang diatur dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” demikian bunyi aturan tersebut yang dikutip di Jakarta, Selasa (07/01/2025).
Sebelumnya, batas usia pensiun pertama kali ditetapkan pada angka 56 tahun melalui PP yang sama pada tahun 2015. Kemudian, pada 1 Januari 2019, usia pensiun mengalami peningkatan menjadi 57 tahun.
Sesuai ketentuan dalam peraturan itu, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun, yang berarti pada tahun 2025, pekerja Indonesia dapat pensiun pada usia 59 tahun. Peningkatan usia pensiun ini memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja untuk merencanakan dan memanfaatkan program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Program jaminan pensiun ini bertujuan untuk memberikan penghasilan setelah pekerja memasuki usia pensiun, atau dalam kondisi cacat total tetap, atau bahkan setelah meninggal dunia, guna memastikan bahwa peserta dan/atau ahli warisnya dapat mempertahankan kehidupan yang layak.
Dengan adanya peningkatan usia pensiun, pekerja kini memiliki lebih banyak waktu untuk menyiapkan dana pensiun mereka, yang memungkinkan mereka untuk meningkatkan tabungan pensiun yang akan diterima nanti.
Peraturan ini pertama kali ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada 30 Juni 2015. Kenaikan usia pensiun ini tentunya akan membawa dampak positif dalam mempersiapkan masa depan pekerja, sembari memberikan ruang lebih panjang untuk menabung dan merencanakan keuangan jangka panjang. []
Redaksi03