Nama Budi Arie Disebut dalam Sidang Judi Online Kominfo

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan keterlibatan pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam praktik pengamanan situs judi online kembali mencuri perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan sejumlah pengakuan mengejutkan dari para terdakwa dan saksi.

Dalam persidangan, terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa praktik pembekingan situs judi online disebut-sebut berlangsung dengan sepengetahuan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi. Salah satu saksi, Denden Imadudin Soleh, mengungkapkan bahwa dalam sebuah pertemuan bersama Adhi Kismanto, Muhrijan, serta Syamsul dan Alwin Jabarti Kiemas, dirinya diajak untuk kembali terlibat dalam pengamanan situs judi.

Denden menyebut bahwa para terdakwa meyakinkan dirinya penjagaan terhadap situs judi bisa kembali berjalan karena sudah mendapat lampu hijau dari pihak yang disebut sebagai “orang yang di atas”. “Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas’,” ujar Denden dalam sidang.

Ketika jaksa menanyakan siapa yang dimaksud, Denden menjawab bahwa yang mereka maksud adalah Menteri Kominfo saat itu. “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (Budi Arie Setiadi),” katanya.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Zulkarnaen Apriliantony berperan sebagai penghubung dengan Budi Arie. Pada Oktober 2023, Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen mencarikan orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online, dan kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto yang mempresentasikan sistem crawling data. Atas rekomendasi tersebut, Adhi pun diterima bekerja di Kominfo.

Alwin Jabarti Kiemas disebut mengatur pembagian dana hasil penjagaan agar situs-situs judi online tidak diblokir, sementara Muhrijan alias Agus menjadi penghubung dengan agen judi dan menawarkan sistem pembagian keuntungan. Para terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan bersama.

Budi Arie Setiadi sendiri membantah keras tuduhan menerima pembagian dana dari praktik tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui atau terlibat dalam pembagian uang penjagaan situs judi online, apalagi menerima jatah 50 persen seperti yang disampaikan dalam persidangan. Ia menyebut tuduhan itu sebagai narasi jahat yang mencemarkan nama baiknya dan menyatakan praktik penjagaan situs judi sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Selama memimpin, ia mengklaim justru aktif dalam pemberantasan situs ilegal tersebut.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berjalan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti keterlibatan para terdakwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya dalam kasus yang menyingkap praktik mafia judi online di lingkungan birokrasi. Kasus ini dipantau ketat oleh publik mengingat potensi kerugian negara serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X