JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai mengintensifkan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan investasi trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto. Aparat kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi untuk mengurai konstruksi awal perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa agenda klarifikasi akan dilakukan pada Selasa (13/01/2026). Pemeriksaan difokuskan untuk menggali keterangan awal dari pihak pelapor serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Menurut Budi, penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi sebagai langkah awal penanganan perkara. “Penyidik sudah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, dan jadwalnya ditetapkan pada Selasa, 13 Januari 2026,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (12/01/2026).
Meski demikian, polisi belum membuka identitas pihak terlapor secara resmi. Budi juga belum memastikan apakah Timothy Ronald termasuk dalam pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih berada pada tahap pendalaman awal.
“Siapa pihak yang dilaporkan masih kami dalami. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Budi.
Berdasarkan laporan sementara dari korban, dugaan penipuan bermula dari tawaran investasi kripto dengan iming-iming keuntungan fantastis. Budi mengungkapkan, korban dijanjikan potensi keuntungan yang bisa melonjak hingga ratusan persen, namun justru berujung kerugian besar.
“Dalam laporan disebutkan adanya penawaran investasi saham maupun kripto dengan janji keuntungan sekitar 300 hingga 500 persen. Namun, pada praktiknya korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp3 miliar,” jelasnya.
Budi menambahkan, laporan polisi tersebut baru diterima Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 17.57 WIB. Oleh karena itu, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mempelajari alat bukti dan mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan. “Kami mohon waktu agar penyidik bisa menelaah laporan serta menganalisis barang bukti yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto dari seorang pelapor berinisial Y. Kasus ini turut mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pihak yang dilaporkan adalah pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada. Akun tersebut juga menyebut korban sempat merasa terintimidasi sebelum akhirnya memberanikan diri melapor ke kepolisian.
Unggahan itu turut menampilkan foto tanda bukti laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, mulai dari Undang-Undang Transfer Dana hingga ketentuan dalam KUHP baru.
Berdasarkan laporan korban, kasus bermula saat mereka tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan menerima tawaran sinyal trading kripto. Pada Januari 2024, korban diarahkan untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan harga hingga 300–500 persen.
Namun, setelah transaksi dilakukan dengan nilai mencapai Rp3 miliar, harga koin justru anjlok tajam. Kerugian korban disebut mencapai sekitar 90 persen dari nilai investasi awal, jauh dari janji keuntungan yang ditawarkan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan