Narapidana Tipu Warga Banjarbaru Lewat Modus Jual Beli Online

BANJARBARU – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli daring kembali terjadi di wilayah Banjarbaru. Polsek Liang Anggang menerima laporan dari seorang warga berinisial AS yang menjadi korban penipuan setelah melakukan transaksi pembelian sepeda motor secara daring melalui marketplace.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025. Korban awalnya menemukan penawaran sepeda motor seharga Rp8,5 juta dari seseorang yang mengaku bernama Andi alias A. Korban kemudian menawar harga tersebut menjadi Rp6,9 juta, dan setelah negosiasi, transaksi disepakati.

“Korban menghubungi pelaku yang mengaku berinisial Andi alias A. Setelah itu, A menawarkan harga Rp8,5 juta dan korban menawar dengan harga Rp6,9 juta dan terjadi transaksi,” ujar Imam dalam jumpa pers di Polsek Liang Anggang, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban diarahkan pelaku untuk menghubungi seorang saksi berinisial WM. Keduanya sempat bertemu, dan sepeda motor diserahkan WM kepada pelaku. Sementara itu, korban telah mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama NW. Namun, usai proses transfer, sepeda motor tersebut tak kunjung diterima korban.

“Korban merasa tertipu akibat perbuatan A ini,” ucap Imam.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa rekening yang digunakan untuk menerima transfer berada atas nama NW, warga Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Saat diperiksa, NW mengaku bahwa rekening tersebut merupakan milik suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung. Penelusuran kemudian mengarah ke narapidana lain di Lapas yang sama, berinisial MAS, yang meminjam rekening tersebut.

Diketahui bahwa MAS adalah pelaku utama yang menggunakan identitas palsu sebagai Andi. Ia menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan foto sepeda motor milik WM yang dipublikasikan di marketplace. Foto tersebut kemudian digunakan untuk memancing korban agar percaya dan melakukan transaksi.

“Pelaku berkomunikasi dan minta foto, dan foto itulah untuk melakukan penipuan. Itulah modus mereka,” terang Imam.

Polisi telah mengamankan dua unit ponsel, sebuah buku tabungan, kartu debit, dan rekening koran sebagai barang bukti. MAS akan langsung ditahan oleh pihak kepolisian setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Tanjung.

“Menjelang bebas, akan kami lanjutkan penahanannya ke Banjarbaru,” tegas Imam.

Terhadap perbuatannya, MAS dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli daring. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi secara daring.

“Alangkah bagusnya kalau melihat langsung barangnya dan transaksi tunai langsung kepada penjualnya. Jangan sampai melalui transfer karena sangat gampang dilakukan untuk tindak pidana,” pungkas Imam. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X