TANA TIDUNG – Setelah pelantikan PPPK tahap satu dan dua, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tana Tidung masih menjadi sorotan. Sampai saat ini, mereka menunggu kepastian regulasi dan dasar hukum sebelum dapat resmi mengabdi dan menerima hak-hak yang semestinya.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menegaskan bahwa posisi PPPK paruh waktu sudah aman, namun pihaknya harus menunggu waktu dan momentum yang tepat, serta keputusan dari pemerintah pusat. “Kita nggak bisa bilang kapan, karena nanti mereka dilantik ternyata mereka nuntut lagi gaji dan lain – lain,” ujar Bupati Tana Tidung, Sabtu (06/12/2025).
Ibrahim menambahkan, Pemkab Tana Tidung telah menyiapkan hak-hak PPPK paruh waktu, termasuk gaji dan tunjangan. Begitu regulasi keluar dan pelantikan dilakukan, hak-hak mereka akan langsung diberikan sesuai ketentuan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu, yang sejak lama menunggu kepastian pengangkatan. Beberapa di antaranya mempertanyakan kapan pelantikan akan dilakukan, dan bagaimana mekanisme pemberian hak sesuai peraturan yang berlaku.
Pemkab menegaskan sikap hati-hati dan sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi administrasi dan regulasi PPPK, sehingga semua pihak mendapatkan kepastian dan hak-hak terpenuhi.
Bupati Ibrahim Ali menekankan bahwa pemerintah daerah siap mengikuti ketetapan pusat. “Begitu nanti mereka dilantik dengan paruh waktu, hak–hak mereka sudah kita siapkan,” pungkasnya.
Dengan demikian, meski PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian hukum, pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pegawai agar tidak ada pihak yang dirugikan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan