KAPUAS — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Sera Sintanola, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM Kapuas dan Aliansi Honorer Non-Database BKN Kapuas, Senin (24/11/2025). Rapat tersebut memfokuskan pembahasan pada belum tersedianya formasi PPPK Paruh Waktu bagi tenaga kontrak yang tidak termasuk dalam database BKN, lantaran regulasi dari Kementerian PAN-RB belum terbit.
RDP yang dilaksanakan berdasarkan Revisi Jadwal II Kegiatan DPRD Kapuas Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 ini menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk mempercepat penyelesaian status tenaga kontrak non-database.
Terdapat lima poin kesepakatan yang disetujui Komisi I DPRD Kapuas. Pertama, BKPSDM Kapuas diminta segera berkoordinasi dengan Bupati Kapuas guna memperoleh kebijakan khusus bagi tenaga kontrak yang tidak tercantum dalam database BKN, sekaligus mengusulkan kepada Kemenpan-RB agar mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kedua, setiap kepala dinas maupun perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas diwajibkan mengalokasikan anggaran gaji tenaga kontrak non-database yang belum masuk formasi PPPK Paruh Waktu dalam DPA masing-masing.
Ketiga, penyedia jasa outsourcing atau PJLP diminta untuk mengutamakan tenaga kontrak non-database dalam proses rekrutmen sesuai kebutuhan perangkat daerah.
Keempat, BKPSDM diminta untuk menyusun regulasi mengenai mekanisme pengangkatan tenaga kontrak melalui skema outsourcing/PJLP agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Terakhir, Komisi I DPRD Kapuas bersama BKPSDM serta dua perwakilan dari Aliansi Tenaga Kontrak Non-Database akan melakukan konsultasi dan koordinasi langsung ke Kementerian PAN-RB di Jakarta dalam waktu dekat.
Sera Sintanola menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kepastian status dan keberlanjutan kerja para tenaga kontrak yang belum terakomodasi dalam proses pengangkatan PPPK.
“Kami ingin memastikan tidak ada tenaga kontrak yang terlantar akibat kekosongan regulasi. Pemerintah daerah perlu bergerak cepat, dan kami siap mengawal hingga ke Kemenpan-RB,” tegas Lola, sapaan akrab Sera Sintanola.
Dengan langkah koordinatif tersebut, Komisi I berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian regulasi, sehingga puluhan tenaga kontrak non-database di Kapuas memperoleh kejelasan status dan penghasilan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan