KOTAWARINGIN TIMUR – Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit yang sempat melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit pada Selasa sore (03/06/2025), akhirnya berhasil ditangkap kembali. Pelarian terdakwa bernama SW itu hanya berlangsung kurang dari 24 jam sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, satu tahanan ini sudah kembali diamankan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotawaringin Timur, Nofanda Prayudha, saat dikonfirmasi Rabu (04/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan SW merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian, kejaksaan, petugas Lapas Kelas II B Sampit, serta Pengadilan Negeri Sampit. Tim tersebut langsung bergerak cepat setelah menerima informasi terkait pelarian tahanan tersebut.
“Dalam pengejaran itu, kami mulai menyisir lokasi saat yang bersangkutan melarikan diri. Saat itu, pencarian menggunakan drone serta alat pelacak panas atau thermal kamera,” jelas Nofanda.
Upaya pencarian dilakukan secara cermat hingga akhirnya SW ditemukan tengah bersembunyi di dalam lemari milik salah satu rumah warga. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kembali ke Lapas Kelas II B Sampit.
Dari pengakuan awal, SW nekat kabur karena merasa tuntutan jaksa terlalu berat. Ia diketahui merupakan residivis dan saat ini menjalani proses hukum atas kasus narkotika. Ia dituntut sembilan tahun penjara atas kepemilikan hampir 10 gram sabu.
Kejadian pelarian tersebut terjadi dalam perjalanan SW dari Pengadilan Negeri menuju Lapas. Ia disebut telah menyiapkan alat khusus yang digunakannya untuk melepas borgol di tangannya. Saat kendaraan tahanan tiba di halaman Lapas, SW langsung meloncat keluar dan melarikan diri ke arah semak belukar di belakang gedung.
“Dalam pengakuannya, SW melarikan diri karena merasa tuntutannya yang diberikan terlalu berat. Terlebih dia merupakan seorang residivis, sehingga ia nekat kabur,” ungkap Nofanda.
Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran selama hampir enam jam sebelum akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan SW. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan.
Hingga kini, petugas masih mencari alat yang digunakan SW untuk membuka borgol. Nofanda menyebutkan, pencarian terhadap benda tersebut masih berlangsung. “Saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap alat yang digunakan pelaku pada saat melepas borgolnya itu. Namun, alat tersebut masih belum ditemukan. Jika ada perkembangan lebih lanjut nanti kami sampaikan,” katanya.
Pihak kejaksaan bersama aparat lainnya menyatakan akan melakukan evaluasi internal guna mencegah insiden serupa terulang kembali, mengingat pentingnya pengamanan terhadap tahanan yang berstatus sebagai terdakwa kasus narkotika dengan ancaman hukuman tinggi. []
Redaksi11