JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang nelayan di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menyembelih seekor lumba-lumba, viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (07/03/2025) siang di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Muna. Dalam video berdurasi 59 detik, seorang pria tampak menyembelih mamalia laut yang dilindungi tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar tengah melakukan pendalaman terkait motif dan pemanfaatan lumba-lumba yang disembelih oleh nelayan tersebut.
“Saat ini, tim BPSPL Makassar bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, termasuk babinsa setempat, masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri motif serta bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, pada Sabtu (08/03/2025), seperti dilansir dari Antara.
Doni mengungkapkan bahwa informasi mengenai insiden ini pertama kali diterima pada Jumat (07/03/2025) dan setelah dilakukan verifikasi, kejadian tersebut dinyatakan benar. Koordinasi lebih lanjut dilakukan antara BPSPL Makassar dan penyuluh perikanan setempat untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik.
Doni juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku bukan merupakan anggota kelompok nelayan yang ada di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka.
“Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada terduga pelaku serta langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tambah Doni.
Lumba-lumba sendiri merupakan salah satu spesies yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang baru-baru ini diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pemanfaatan satwa tersebut tanpa izin jelas merupakan pelanggaran terhadap regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa meskipun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait pengelolaan mamalia laut masih menunggu keputusan lebih lanjut karena adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi yang menunda implementasi aturan tersebut, KKP tetap memprioritaskan penanganan kasus ini.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (UPT DJPKRL) Makassar,” tutup Doni.
Kasus ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hewan-hewan dilindungi seperti lumba-lumba yang berada di ekosistem laut Indonesia. KKP berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa aturan konservasi diterapkan dengan tegas. []
Redaksi03