JAKARTA – Beredar di media sosial curhatan sejumlah netizen yang mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) saat mereka berusaha mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan dari pihak kepolisian. Dalam sebuah unggahan yang viral di media sosial X, seorang netizen mengaku dimintai uang sebesar Rp 2 juta untuk mengambil dua sepeda motor yang disita oleh polisi setelah terjadinya kecelakaan.
Curhatan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah netizen lainnya yang mengaku pernah mengalami hal serupa. Mereka membagikan pengalaman yang menunjukkan adanya pungutan yang tidak sah saat mereka mencoba mengambil kendaraan mereka sebagai barang bukti.
Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso memberikan klarifikasi dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pungli untuk segera melapor. “Laporkan saja ke Polres setempat,” kata Slamet, Minggu (27/04/2025).
Slamet menegaskan bahwa masyarakat yang hendak mengambil kendaraan sebagai barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya apa pun. Ia menjelaskan bahwa Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pinjam pakai barang bukti kecelakaan adalah tanpa dipungut biaya alias gratis. []
Redaksi11