NUNUKAN – Seorang pria di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, nekat merekayasa aksi pembegalan dan melukai dirinya sendiri demi menghindari tanggung jawab keuangan. Pria bernama Rud, berusia 37 tahun, sengaja membuat laporan palsu kepada polisi karena diduga tengah terlilit utang dan belum sanggup membayar hasil penjualan rumput laut kepada para petani.
Rud mendatangi Polsek Sebatik Timur pada Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 15.00 WITA dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pembegalan oleh tiga orang tidak dikenal. Ia mengaku peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik Timur, sekitar pukul 10.00 WITA, setelah dirinya mengambil uang dari salah satu agen Brilink di wilayah tersebut.
Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan bahwa Rud mengaku dihadang tiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. “Korban mengaku usai mengambil uang di salah satu agen Brilink, lalu dalam perjalanan pulang dihadang tiga pelaku. Salah satunya disebut mengayunkan senjata tajam ke pinggul korban, kemudian korban dibawa ke area perkebunan sawit sejauh 20 hingga 30 meter dan dipukul batu hingga pingsan,” ujar IPDA Sunarwan pada Minggu (01/06/2025).
Dalam laporannya kepada polisi, Rud juga mengklaim telah kehilangan satu unit ponsel merek Realme serta uang tunai sebesar Rp152 juta. Namun, keterangan tersebut akhirnya terbantahkan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengusut laporan tersebut dan menemukan bahwa kejadian yang dilaporkan Rud sama sekali tidak pernah terjadi. Pada Rabu (28/05/2025), petugas mengungkap bahwa seluruh kronologi yang disampaikan merupakan hasil rekayasa semata. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kejadian yang dilaporkan Rud hanyalah rekayasa. Ia membuat laporan palsu karena sedang terlilit utang dan belum bisa membayar kewajiban kepada para petani rumput laut,” terang IPDA Sunarwan.
Kini, Rud harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp10.000. Selain itu, Rud juga dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal hingga 4 tahun. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan hukum, terlebih menyampaikan laporan palsu yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum serta merugikan banyak pihak. []
Redaksi11