KETAPANG – Aksi pengedar narkoba kembali digagalkan polisi di Kabupaten Ketapang. Kali ini, Tim Satresnarkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial R (35) saat duduk santai di atas motornya di area Jembatan Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Senin (24/11/2025) kemarin.
Menurut Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatnarkoba IPTU Dewa Made Surita, pelaku yang merupakan warga Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, mengakui menyimpan sabu dan pil ekstasi di rumahnya.
“Saat diamankan, pelaku sedang duduk di atas motornya. Usai kami interogasi, pria ini mengaku menyimpan barang haram di rumahnya,” ungkap IPTU Dewa, Jumat siang (28/11/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba bersama Polsek Kendawangan langsung bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti.
Hasil penggeledahan: Tiga klip sabu seberat 3,60 gram brutto, sembilan butir pil ekstasi seberat 5,27 gram, sebuah timbangan digital, sebuah bong dan sendok takar sabu,tiga kaca fanbo, satu unit motor metik
IPTU Dewa menambahkan, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kendawangan.
“Kami masih mendalami asal usul dan skema transaksi yang dilakukan pengedar ini. Semua informasi akan diproses untuk menelusuri jaringan narkoba lebih luas,” terangnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya hingga hukuman penjara bertahun-tahun.
“Pelaku akan merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya. Ini juga menjadi peringatan bagi pengedar lain agar tidak mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Ketapang,” pungkas IPTU Dewa. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan