BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah, Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap 19 pasangan bukan suami istri atau tidak sah yang terpergok berada dalam satu kamar atau “ngamar” saat Bulan Ramadhan. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka razia penyakit masyarakat dan cipta kondisi, dengan sasaran hotel-hotel kelas melati di kawasan Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Suprianto, mengatakan bahwa razia dilakukan pada Minggu dini hari (16/03/2025) sekitar pukul 01.00-05.00 WITA. Hotel-hotel yang menjadi sasaran razia adalah Hotel Rajawali dan Hotel Guest House Steven yang terletak di kawasan Taman Kamboja, Banjarmasin Tengah. “Di masing-masing hotel, kami menemukan pasangan yang bukan suami istri sedang berada di dalam kamar, diduga sedang melakukan perbuatan mesum,” ungkap Kompol Eka.
Menurut Kompol Eka, tujuan razia ini adalah untuk mengurangi adanya perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadhan serta untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di dalam kamar hotel. “Razia ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pasangan muda-mudi yang ngamar selama Ramadhan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin, dengan fokus pada hotel-hotel yang berpotensi menjadi tempat terjadinya perbuatan yang melanggar norma masyarakat.
Setelah berhasil menangkap 19 pasangan tersebut, pihak kepolisian membawa mereka ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus melakukan razia serupa untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama bulan puasa,” kata Kompol Eka.
Dalam pelaksanaan razia ini, Polsek Banjarmasin Tengah menurunkan 11 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi untuk mendukung kelancaran kegiatan patroli Ramadhan. []
Redaksi03