Niat Banget, Edit Bukti Transfer Palsu Depan Kasir!

JAKARTA – Seorang perempuan berinisial TNA (32) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus transfer palsu di sebuah outlet pakaian di Pondok Indah Mall (PIM) 2, lantai 2, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (11/04/2025).

Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, TNA sempat ditangkap pada Selasa malam, 15 April 2025. Namun, proses hukum tidak dilanjutkan karena pihak toko memilih jalur mediasi.

“Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai, dengan surat perjanjian tentunya,” ujar Kompol Nurma kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (17/04/2025).

Meski telah tercapai kesepakatan damai, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap tercatat dan dapat menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut jika pelaku mengulangi perbuatannya.

“Yang jelas kita sudah tindaklanjuti dengan mengamankan kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian dari pemilik tidak menuntut. Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kita tindaklanjuti,” kata Nurma menambahkan.

Dalam kronologi kejadian, korban yang saat itu bertugas sebagai kasir menerima pembayaran dari TNA yang mengaku telah mentransfer uang senilai Rp2.186.400 melalui aplikasi mobile banking. TNA menunjukkan bukti transfer, yang kemudian difoto oleh kasir.

Namun, pada Senin (14/04/2025), pihak manajemen outlet Jenahara menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang yang terjual dan pendapatan yang masuk. Karyawan toko kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV dan mendapati sosok TNA sebagai pihak yang mencurigakan.

“Dan penjaga cashier tersebut menyimpan bukti CCTV tersebut lalu meng-upload di salah satu media sosial. Atas kejadian tersebut video yang di-upload menjadi viral dan ditindaklanjuti oleh piket reskrim,” jelas Nurma.

Polisi menyatakan kasus ini akan ditutup selama pelaku tidak mengulangi tindakannya. Namun, jika kejadian serupa terulang, maka proses pidana akan segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X