BONTANG — Seorang perempuan berinisial H (21) diamankan pihak kepolisian setelah terlibat kasus penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam (THM) Hotel Gembira, Kelurahan Berbas Tengah, Minggu (18/01/2026) malam.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka melihat rekannya terlibat cekcok dengan sesama perempuan di dalam THM. Bermaksud melindungi temannya, H membawa korban ke area kamar mandi. Namun, niat itu justru berujung kekerasan.
“Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk, dan karena emosi, dia memukul korban hingga mengalami luka di pelipis mata kanan,” ungkap AKBP Widho Anriano saat konferensi pers, Rabu (21/01/2026).
Menurut Kapolres, penganiayaan itu didasari niat tersangka untuk membela temannya terkait masalah pribadi. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Tersangka ingin membela rekannya, tapi akhirnya korban terluka dan memutuskan untuk melapor. Pelaku langsung kami amankan di lokasi,” tambah AKBP Widho.
Usai penangkapan, H dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum.
H saat ini dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka. “Ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara, tergantung hasil proses penyidikan dan persidangan,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa perilaku kekerasan, apalagi di tempat umum dan dalam kondisi mabuk, akan ditindak tegas aparat hukum. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau pengunjung THM untuk menjaga ketertiban dan menghindari benturan fisik, terutama saat berada di tempat hiburan malam. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan