PARLEMENTARIA KALTIM – UNTUK melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di daerah ini dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor lainya dan Psikotropika.
Keberadaan Perda yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 06 September 2022 di Samarinda ini pun terus disosialisasikan di tengah masyarakat Kaltim, seperti yang dilakukan wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda, Nidya Listiyono.
Didampingi narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim Risma Toqi, Nidya Listiyono menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 04/2022 di Angkringan Punakawan, Jalan Wijaya Kusuma XII, Air Hitam, Samarinda, Minggu (13/08/2023).
Dalam kesempatan itu, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap, agar masyarakat mengerti bahaya narkoba dan berani melaporkan kepada pihak berwenang jika ada kerabat atau keluarga ada yang memakai narkotika dan psikotropika.
“Harapannya masyarakat kita mengerti terkait bahaya narkoba kemudian bisa melakukan pencegahan minimal menjaga keluarga, kemudian bisa melaporkan kepada pihak BNN apa bila ada keluarga atau warga yang terkena dampak narkoba yang kemudian bisa kita rehabilitasi,” ujar Nidya, sapaan akrabnya.
Terlebih kata dia, tujuan menggelar Sosper ini untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk bersama memberantas peredaran narkoba dengan membuat Perda Nomor 04/2022 dan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya narkoba.
“Intinya menyampaikan kepada masyarakat pemerintah hadir dengan adanya Perda ini bahwa kita juga melindungi kepentingan masyarakat, tapi masyarakat harus diberi tahu, diberikan edukasi tentang narkoba dan efeknya,” pungkas Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono