Nunukan Tak Jera, Sabu Masih Merajalela

NUNUKAN – Kasus peredaran narkotika kembali mencoreng wajah Kabupaten Nunukan. Kali ini, seorang pria berinisial AS (28), warga Jalan Maspul, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, ditangkap aparat karena menyimpan dan menjual sabu dari rumahnya sendiri. Penangkapan ini sekali lagi menegaskan bahwa bisnis narkoba di wilayah perbatasan tampaknya belum benar-benar bisa dikendalikan, meski operasi kepolisian kerap digelar.

AS dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan sekitar pukul 15.30 Wita, dua hari lalu, di kediamannya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan sembilan bungkus sabu dengan berat bruto 4,33 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok merek “PIO” di dalam lemari pakaian.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp2.050.000, satu unit handphone Samsung, plastik klip, dan tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak sekadar pengguna, melainkan bagian dari rantai kecil pengedar di tingkat lokal.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku. “Kami menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu siap edar,” ujarnya, Selasa (07/10/2025).

Namun ironisnya, pengungkapan kasus seperti ini hampir selalu berulang dengan pola yang sama: laporan warga, penangkapan kecil, dan tersangka kelas bawah. Sementara jaringan besar di balik peredaran sabu di Nunukan jarang tersentuh. Warga pun mulai mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum mampu menekan arus masuk narkotika di daerah perbatasan yang disebut-sebut sebagai “pintu gerbang sabu” ke Kalimantan Utara.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, AS memperoleh sabu dari jaringan lokal yang telah sebagian diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan. Namun, lagi-lagi tidak dijelaskan dari mana barang haram itu masuk dan siapa pemasoknya.

Kini AS beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Meski penangkapan ini kembali diklaim sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memerangi narkoba, publik tetap menilai bahwa langkah seperti ini belum menyentuh akar persoalan. Di satu sisi, polisi memang bekerja keras, namun di sisi lain, jaringan pemasok besar tetap leluasa beroperasi, membuat Nunukan terus menjadi jalur rawan narkotika lintas batas. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com