Nusakambangan Jadi Tempat Tobat Pegawai Pemasyarakatan Kalteng

PALANGKA RAYA – Ketegasan terhadap pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan kembali dibuktikan. Sebanyak 18 pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah dikirim ke Nusakambangan untuk menjalani hukuman disiplin berat. Mereka akan menjalani pembinaan intensif selama satu bulan penuh.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan, para pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran barang-barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Dari 18 pegawai yang dibina di Nusakambangan adalah pegawai yang saat ini menjalani hukuman disiplin berat, yaitu dibebastugaskan dari jabatannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Program pembinaan ini dimulai sejak awal November dan melibatkan total 145 pegawai dari berbagai instansi. Mereka digembleng untuk memperkuat mental, fisik, integritas, serta menumbuhkan kembali semangat pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mereka bersama 145 pegawai lainnya menjalani pembinaan mental, fisik, integritas, dan pengabdian sebagai ASN,” imbuhnya.

Murdiana menilai, Nusakambangan menjadi tempat ideal untuk membentuk kembali karakter para pelanggar disiplin. Ia berharap, setelah pembinaan selesai, para pegawai mampu memperbaiki diri dan kembali bekerja dengan sikap profesional serta berintegritas.

“Tentunya program ini sangat bermanfaat sekali dan diharapkan setelah proses pembinaan di sana, mereka bisa menjadi pegawai yang profesional dan berintegritas,” harapnya.

Tidak hanya fokus pada penegakan disiplin pegawai, Ditjenpas Kalteng juga menunjukkan komitmen dalam memberantas barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Melalui kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia, pihaknya menghancurkan berbagai barang sitaan hasil operasi serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah selama Oktober hingga November 2025.

“Kegiatan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menjadi bukti kesungguhan kita dalam mewujudkan lingkungan Lapas dan Rutan yang bebas dari barang terlarang. Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional kami kepada masyarakat,” ungkapnya.

Barang-barang yang dimusnahkan hasil razia antara lain handphone, alat cukur, dan perangkat elektronik lain yang dilarang berada di lingkungan lapas.

“Saya juga telah menginstruksikan agar seluruh UPT Pemasyarakatan meningkatkan intensitas pemeriksaan dan razia mendadak serta melakukan pengawasan yang lebih ketat,” tegasnya.

Murdiana menambahkan, pembinaan pegawai dan pemusnahan barang bukti merupakan dua langkah penting yang saling berkaitan dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.

“Integritas dan profesionalitas harus menjadi fondasi utama dalam bekerja. Jangan berikan celah bagi masuknya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan,” tandas Murdiana.

Langkah ini menunjukkan bahwa Ditjenpas Kalteng tidak sekadar menindak, tetapi juga berupaya membenahi sistem dari dalam. Nusakambangan kini bukan hanya simbol hukuman, tetapi juga tempat bagi aparatur negara untuk menata ulang nurani dan tanggung jawabnya. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com