PONTIANAK – Upaya peredaran uang palsu di Kota Pontianak berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berusia 51 tahun berinisial AP, warga Kecamatan Pontianak Kota, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak saat diduga hendak mengedarkan uang palsu di kawasan Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis siang, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah minimarket. Aksi cepat polisi dilakukan setelah Unit Jatanras menerima informasi intelijen terkait rencana transaksi uang palsu yang akan dilakukan pelaku.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan tertutup yang dilakukan aparat. Petugas melakukan pemantauan pergerakan pelaku hingga memastikan lokasi dan waktu yang tepat untuk melakukan penindakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa saat diamankan, pelaku kedapatan membawa sejumlah uang palsu siap edar.
“Ketika ditangkap, pelaku menyimpan uang palsu senilai lima juta rupiah. Seluruhnya langsung kami amankan sebagai barang bukti awal,” kata Ryan saat memberikan keterangan, Sabtu (07/02/2026).
Pengusutan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah pelaku. Dari penggeledahan tersebut, aparat kembali menemukan tumpukan uang palsu dalam jumlah jauh lebih besar.
“Di kediaman yang bersangkutan, kami menemukan tambahan uang palsu senilai dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah. Jika ditotal, hampir tiga puluh juta rupiah berhasil kami sita,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh uang palsu tersebut saat melakukan perjalanan ke Cirebon, Jawa Barat. Uang itu dibelinya dari seseorang yang kini masih dalam penelusuran polisi, kemudian dibawa kembali ke Pontianak untuk diedarkan.
Ryan menegaskan, praktik peredaran uang palsu berpotensi merugikan masyarakat luas dan merusak stabilitas ekonomi. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melakukan transaksi tunai di tempat umum.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AP harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan