KETAPANG – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Riko (20) alias Tiger di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berujung pada penetapan tujuh orang sebagai tersangka. Kepolisian memastikan seluruh pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kendawangan, AKP Risky Arifianto, menyampaikan bahwa korban sebelumnya dituduh mencuri di Pasar Kendawangan pada Jumat 22 Agustus 2025. Warga kemudian mengamankan korban, namun situasi berubah menjadi aksi main hakim sendiri hingga berujung pengeroyokan. “Kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ujarnya, Selasa (02/09/2025).
Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan adalah R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19). Polisi juga menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kendawangan dalam kondisi pingsan, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia keesokan harinya. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban, S (43).
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tali yang dipakai untuk mengikat korban, pakaian korban, hasil visum, serta rekaman video pengeroyokan yang beredar.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Hukuman berat menanti mereka, mengingat korban merupakan ODGJ yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan kekerasan.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk peringatan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, bukan dengan kekerasan massa. [] Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan