OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance, Kini Bergabung dengan PT BCA Finance

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance. Pencabutan izin usaha tersebut tercatat dalam Keputusan OJK Nomor KEP-65/D.06/2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 September 2024. Keputusan ini diumumkan melalui keterangan resmi OJK pada Selasa (07/01/2025).

Pencabutan izin usaha PT BCA Multi Finance ini terkait dengan penggabungan perusahaan tersebut dengan PT BCA Finance. Hal ini tercatat dalam Akta Penggabungan Nomor 135 yang dibuat pada 15 Agustus 2024 di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., seorang notaris yang berlokasi di Kota Administrasi Jakarta Barat.

Selain itu, penggabungan ini juga telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.09-0246695 tertanggal 1 September 2024.

Dengan adanya penggabungan ini, PT BCA Finance yang menjadi pihak penerima penggabungan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional, modal saham, dan kewajiban PT BCA Multi Finance.

PT BCA Finance juga akan mengambil alih segala aset, izin usaha, karyawan, serta aktiva dan pasiva lainnya yang sebelumnya menjadi tanggung jawab PT BCA Multi Finance.

“OJK mengonfirmasi bahwa penggabungan ini mencakup seluruh aspek dari PT BCA Multi Finance, yang akibat penggabungan ini akan berpindah sepenuhnya kepada PT BCA Finance,” ungkap OJK dalam keterangannya.

Dengan pencabutan izin usaha PT BCA Multi Finance dan penggabungannya ke dalam PT BCA Finance, OJK menegaskan bahwa segala kewajiban dan tanggung jawab perusahaan pembiayaan yang bersangkutan kini beralih kepada PT BCA Finance.

Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi dan konsolidasi dalam sektor pembiayaan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan dalam menghadapi dinamika industri. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com