PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan masyarakat, dengan fokus pada pemahaman mengenai manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital, termasuk aset kripto yang kini semakin penting dalam perencanaan keuangan masa depan.
Hal tersebut disampaikan dalam rangka Bulan Literasi Kripto yang jatuh pada Februari 2025, melalui penyelenggaraan kuliah umum bertajuk Digital Financial Literacy di Auditorium Palangka, Universitas Palangka Raya, pada Jumat (14/02/2025).
Dalam kuliah umum tersebut, tema yang diangkat adalah “The Future of Digital Finance: Digital Financial Asset and Crypto Assets, The Benefits, Risk and Regulation”.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa literasi keuangan digital memiliki peranan sangat penting, terutama bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.
Ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat di era digital, yang akan membantu generasi muda untuk lebih memahami produk dan layanan keuangan digital yang saat ini semakin berkembang.
“Generasi muda harus memiliki pemahaman yang baik tentang keuangan digital untuk menghindari risiko dan membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan berjangka panjang,” ujar Hasan.
Dengan meningkatnya literasi keuangan digital, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat lebih bijak dalam memilih investasi, terutama yang berkaitan dengan keuangan digital seperti aset kripto yang menawarkan potensi keuntungan tinggi namun juga memiliki risiko yang besar.
Hasan juga menekankan pentingnya bagi setiap individu untuk mengenali profil risiko dan kebutuhan pribadi mereka, sehingga produk dan layanan keuangan yang dipilih dapat sesuai dengan tujuan keuangan yang diinginkan.
Dalam acara yang diselenggarakan secara hybrid ini, lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa Universitas Palangka Raya mengikuti kegiatan tersebut.
Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih luas kepada generasi muda mengenai keuangan digital serta risiko dan manfaatnya, guna membentuk keputusan investasi yang lebih matang di era keuangan digital yang semakin berkembang.
Selain itu, data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada tahun 2024 menunjukkan lonjakan transaksi aset kripto yang signifikan, mencapai Rp650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen dibandingkan tahun 2023.
Meskipun memberikan keuntungan tinggi, aset kripto tetap memiliki risiko besar, seperti fluktuasi harga yang tajam serta potensi penipuan atau scam.
Seiring dengan meningkatnya transaksi aset kripto, OJK kini memiliki mandat baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk mengatur dan mengawasi sektor keuangan digital, termasuk aset kripto.
Pengawasan ini sebelumnya berada di bawah Bappebti, namun sejak 10 Januari 2025, pengawasan tersebut resmi beralih ke OJK.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengetahuan yang memadai tentang keuangan digital, sehingga mereka dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan secara bijak dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan. []
Redaksi03