Oknum Brimob Diduga Perkosa Gadis 16 Tahun di Ambon, Korban Ditekan Keluarga Pelaku

MALUKU – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama seorang anggota Brimob Polda Maluku kembali menampar wajah institusi kepolisian. Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial L melaporkan Bripka RN atas dugaan tindakan asusila yang dialaminya di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Oktober 2025. Kasus ini bukan hanya mengungkap sisi gelap perilaku oknum aparat, tetapi juga menunjukkan betapa sulitnya korban mencari keadilan ketika pelaku adalah penegak hukum sendiri.

Korban mengaku diserang saat tengah malam ketika pelaku yang diduga mabuk datang ke rumahnya. Dalam kesaksiannya, gadis itu menceritakan bahwa Bripka RN masuk secara paksa sambil membawa minuman keras. “Dia dalam keadaan mabuk. Dia menyalakan lampu handphone, meletakkannya di atas lemari, lalu melakukan perbuatan asusila kepada saya,” ungkap korban, Selasa (07/10/2025).

Korban yang mencoba melawan justru mendapat kekerasan fisik. Ia dipukul di bagian kaki dan bahu agar tidak berteriak. Trauma mendalam membuatnya menangis hingga pagi. Beberapa minggu kemudian, ia akhirnya berani melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada (22/09/2025). Namun, pengalaman korban selama pemeriksaan juga tidak mudah. Ia mengaku diperiksa oleh seluruh petugas laki-laki tanpa kehadiran satu pun polisi wanita.

Belum tuntas proses hukum berjalan, korban justru mendapat tekanan dari pihak keluarga pelaku. Istri dan ibu terduga pelaku mendatangi rumah korban dan mengancam agar laporan dicabut. “Mereka bilang perbuatan itu dibayar, jadi bukan rudapaksa. Istrinya bahkan sempat menggertak mau memukul saya,” kata korban. Dugaan intimidasi itu memperburuk kondisi psikologis korban yang masih berjuang dari trauma.

Saat dikonfirmasi, istri pelaku yang berinisial GP justru menyebut tuduhan tersebut sebagai “kasus penipuan.” Namun, terduga pelaku Bripka RN memilih bungkam.

Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, membenarkan laporan tersebut tengah diselidiki. “Pengaduan sudah kami terima, sementara dilakukan penyelidikan. Nanti bila sudah diperiksa saksi-saksi dan bukti-bukti lain, pasti kami gelarkan kasusnya,” ujarnya, Rabu (08/10/2025). Ia menegaskan, bila terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, menekankan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi. “Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Polda Maluku memastikan kasus ini telah meningkat ke tahap pemeriksaan kode etik profesi dan juga proses pidana di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku. Korban, kata Rosita, mendapat pendampingan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menanti pembuktian bahwa keadilan tetap bisa tegak meski pelaku berasal dari institusi berseragam. Karena jika aparat sendiri menodai sumpahnya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum yang mereka junjung?[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com