Oknum Brimob Tipu Suwendi, Duit Raib Rp1,1 M

JAWA TENGAH – Mochamad Suwendi (47), mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pemalang, dilaporkan mengalami kerugian finansial lebih dari Rp1,1 miliar akibat dugaan penipuan oleh seseorang yang diduga sebagai anggota aktif Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.

Suwendi yang pernah mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang berpasangan dengan artis Vicky Prasetyo melalui dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjadi korban dalam modus investasi fiktif yang berkedok bisnis perikanan.

Kuasa hukum Suwendi, Fahrurroji Sidik, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula pada tahun 2022. Saat itu, seorang pria berinisial RA mendatangi kediaman kliennya dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian yang tengah mengelola bisnis pengolahan ikan cakalang. RA mengaku memiliki fasilitas gudang di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta.

RA kemudian menawarkan kerja sama dalam bidang usaha perikanan dan menyatakan memiliki jaringan distribusi hasil laut yang luas. Ia juga menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari total modal yang diinvestasikan.

“RA merayu klien kami dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari nilai modal yang diberikan,” ujar Fahrurroji kepada awak media, Kamis (08/05/2025).

Meyakini pernyataan tersebut, Suwendi kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening RA secara bertahap sebanyak delapan kali sepanjang tahun 2022. Total dana yang dikirimkan mencapai Rp1,11 miliar.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Bahkan, modal yang telah diserahkan tidak pernah dikembalikan. Setelah beberapa waktu, RA juga tidak dapat dihubungi oleh Suwendi.

“Kami sudah melakukan verifikasi langsung ke Brimob Polda Metro Jaya dan hasilnya membenarkan bahwa RA merupakan anggota aktif Polri di satuan tersebut,” imbuhnya.

Fahrurroji mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota pada tahun 2023. Pelaporan dilakukan di wilayah tersebut karena proses transfer dana dilakukan dari wilayah hukum Kota Tegal.

Laporan resmi telah diterima dengan Nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Tegal Kota/Polda Jateng tertanggal 30 Maret 2023.

Hingga kini, kasus tersebut masih berjalan dan ditangani oleh pihak berwenang. Pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kejelasan terhadap dugaan tindak pidana yang dialami kliennya.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com