SAMBAS – Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, diduga melakukan pemotongan terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima secara penuh oleh siswa dari keluarga kurang mampu.
Dana PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna mendukung keberlangsungan pendidikan mereka. Namun, adanya dugaan pemotongan dana ini telah memicu reaksi dari masyarakat dan pemangku kebijakan di tingkat daerah.
Terkait hal tersebut, guru yang bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan keterangan. Kepala SMAN 1 Paloh, Ruyat, membenarkan adanya pemanggilan tersebut dan menyampaikan bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi panggilan dari dinas.
“Sudah dipanggil, sudah dipanggil dan sudah datang memenuhi panggilan,” ungkap Ruyat saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Mei 2025.
Saat dimintai tanggapan lebih lanjut mengenai pemanggilan tersebut, Ruyat enggan memberikan penjelasan lebih detail. Ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pejabat yang namanya tertera dalam surat dari dinas.
“Karena saya takut salah kata, coba konfirmasi dengan Pak Syarif Faisal yang ada di surat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruyat juga mengungkapkan bahwa selain dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, pihak kepolisian juga telah mendatangi guru yang bersangkutan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran tersebut.
“Dari kepolisian pun udah datang,” jelasnya singkat.
Menanggapi dugaan penyelewengan dana bantuan ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat, Suriansyah, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menekankan pentingnya pengusutan kasus ini secara tuntas agar tidak terjadi kebocoran dana bantuan di masa mendatang.
“Ini harus diteliti secara seksama agar dana program tersebut tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk oknum guru,” ujar Suriansyah.
Menurutnya, dana PIP merupakan hak penuh siswa penerima manfaat yang telah terdaftar secara resmi, sehingga tidak boleh dialihkan kepada pihak mana pun, bahkan jika mereka merasa telah berjasa dalam proses pencairannya.
“Dana itu tidak boleh, sekalipun hanya sebagian jatuh kepada pihak lain yang merasa berjasa mengurusnya sehingga dana PIP tersebut bisa cair,” tegasnya.
Suriansyah juga mengingatkan bahwa kejadian seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya di lingkungan pendidikan, agar tidak terulang kembali di Provinsi Kalimantan Barat.
“Harus diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera. Kami menghimbau apabila tidak bisa diselesaikan secara birokratis, hendaknya hal tersebut diselesaikan secara hukum, sehingga kebocoran dana dari program tersebut dapat dicegah dan tujuan program tersebut dapat tercapai,” pungkasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan pihak kepolisian ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada siswa yang menjadi korban pemotongan dana bantuan. Masyarakat diminta untuk mengawal proses ini secara cermat dan tetap mempercayakan penanganannya kepada aparat yang berwenang.[]
Redaksi12