Oknum Pegawai di Banjarbaru Terlibat Pemalsuan Surat Uji KIR

BANJARBARU – Kasus pemalsuan Surat Keterangan Uji Kendaraan (KIR) yang terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru mulai terungkap setelah dilakukan razia kendaraan.

Dinas Perhubungan Banjarbaru menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen KIR yang ternyata melibatkan oknum pegawai internal mereka.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, menyampaikan bahwa temuan tersebut berawal dari bukti transfer uang yang diterima oleh salah satu pegawai Dishub Banjarbaru terkait pembuatan Surat KIR palsu. Transfer dengan nominal Rp 500.000 tersebut telah diperoleh oleh petugas dalam proses penyelidikan.

“Bukti transfer yang ditemukan terdiri dari dua lembar dengan nama penerima yang sama,” kata Aries.

Pihak Dishub Banjarbaru kini menunggu langkah selanjutnya dari Inspektorat Kota Banjarbaru untuk menangani permasalahan ini, mengingat melibatkan oknum pegawai dari internal mereka.

Aries menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait sanksi yang akan diterima oleh oknum yang terlibat.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru, Taufik, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait temuan Surat KIR palsu tersebut dari Kepala Dishub Banjarbaru, M. Mirhansyah.

Taufik menjelaskan bahwa tindakan pemalsuan dokumen ini masuk dalam kategori tindak pidana dan seharusnya dapat segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Jika nanti sudah ada kekuatan hukum, kami akan segera memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum yang terlibat dan tindakan lanjutan kepada BKPSDM,” jelas Taufik.

Menanggapi masalah ini, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, meminta agar Inspektorat turun tangan segera untuk mengidentifikasi dan menindak oknum yang terlibat dalam pemalsuan surat KIR tersebut.

Aditya juga menegaskan bahwa jika oknum pelaku berasal dari internal UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, masalah ini harus segera ditangani oleh pihak berwenang.

Namun, jika oknum berasal dari pihak eksternal, maka aparat penegak hukum harus terlibat untuk menuntaskan kasus ini.

“Jika terbukti oknum tersebut berasal dari internal, kami minta Inspektorat untuk segera menangani hal ini. Tapi, jika eksternal, serahkan pada aparat penegak hukum,” tegas Aditya.

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, juga menegaskan pentingnya kasus ini segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Selain itu, ia menyoroti perlunya dilakukan audit internal di Dishub Banjarbaru untuk mengungkap lebih dalam masalah ini.

“Laporkan ke APH dan lakukan audit internal di Dishub Banjarbaru,” kata Gusti.

Sebelumnya, temuan surat KIR palsu ini terungkap saat razia kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) di kawasan Cempaka, Banjarbaru, yang dilakukan oleh Dishub setempat pada awal pekan lalu.

Ditemukan bahwa surat KIR yang beredar diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dishub Banjarbaru, Muhammad Mirhansyah. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com