Oknum Polisi Cabuli Adik Pacar

JAWA TIMUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menggelar persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Sidoarjo, berinisial FHLS. Terdakwa didakwa mencabuli adik kandung pacarnya, ISA (22), warga Desa Sumberkolak, Situbondo. Sidang digelar secara tertutup di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/04/2025).

Berdasarkan dakwaan JPU Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, FHLS diduga melakukan tindakan asusila terhadap ISA di kamar kos kakak korban, NPA, pada 18 April 2023. Kejadian bermula saat FHLS pulang dari tempat hiburan malam Camden, Kertajaya, bersama rekan sesama anggota Satsamapta.

Menurut keterangan jaksa, FHLS tiba di kos NPA sekitar pukul 04.30 WIB. Saat masuk kamar, ia menemukan ISA sedang tidur bersama kakaknya. Korban mengaku merasa celana dalamnya diturunkan dan diraba tanpa persetujuan. ISA yang terbangun melihat FHLS bersembunyi di samping tempat tidur.

“Korban mengalami trauma psikologis berdasarkan hasil pemeriksaan forensik Rumah Sakit Bhayangkara,” tegas JPU dalam berkas perkara.

Sidang kali ini menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat barang bukti. JPU Rita Nurcahya menolak berkomentar panjang usai persidangan. “Masih ada sidang lain,” ujarnya singkat sebelum menuju Ruang Garuda 1.

FHLS didakwa melanggar Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dakwaan menyebut tindakan terdakwa merendahkan harkat martabat korban secara seksual.

Setelah kejadian, FHLS berusaha menjelaskan diri kepada NPA melalui telepon dan WhatsApp, namun nomornya diblokir. Pelaporan ISA ke SPKT Polda Jatim pun memicu proses hukum.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oknum aparat. JPU menegaskan komitmen menuntaskan perkara tanpa intervensi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com