BATAM – Dunia penegakan hukum kembali tercoreng setelah mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya dituntut hukuman berat oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Kompol Satria dan empat bawahannya karena dianggap terlibat dalam penjualan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram kepada seorang bandar.
Tak hanya mereka, sejumlah terdakwa lain, termasuk warga sipil, juga menghadapi tuntutan berat. Dalam total ada 12 terdakwa dalam perkara ini. Jaksa menuntut lima orang hukuman mati, lima orang penjara seumur hidup, dan dua orang lainnya penjara 20 tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua JPU, Alinaex Hasibuan, saat membacakan tuntutan.
Polisi Menjual Barang Bukti: Skandal yang Terungkap
Para terdakwa diduga menjual sabu yang semula merupakan barang bukti ke bandar berinisial As yang beroperasi di Kampung Aceh, Muka Kuning. Kasus ini terungkap pada Juli 2024 dan berujung pada penangkapan belasan oknum polisi pada Agustus 2024 oleh Divisi Propam Polda Kepri.
Nama-nama terdakwa dari unsur kepolisian selain Kompol Satria yang juga dituntut hukuman mati adalah Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi. Sementara itu, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma’ruf Rambe menghadapi tuntutan penjara seumur hidup.
Dua warga sipil, Aziz dan Dzulkifli, yang berperan sebagai pengedar, dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan.
Proses Sidang dan Jadwal Pembelaan
Ketua majelis hakim, Tiwik, seusai mendengarkan tuntutan, memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam bentuk tertulis.
“Terdakwa bisa ajukan pembelaan secara tertulis. Majelis beri kesempatan sampai hari Senin, 2 Juni 2025. Terdakwa tetap ditahan,” ujar Tiwik.
Polisi yang Seharusnya Memberantas, Malah Menjual
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan narkotika memberikan dampak serius terhadap upaya pemberantasan narkoba dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal harus diperketat agar tidak ada ruang bagi pengkhianatan tugas di tubuh institusi. [] Adm04