Gambar Ilustrasi

Oknum Polisi Terjerat Sabu, Langsung Diusulkan PTDH

KUBU RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan sikap tegas dalam menindak pelanggaran di internal institusi. Seorang oknum anggota berinisial MA (31) direkomendasikan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir setengah kilogram.

Keputusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang digelar Rabu (11/02/2026). Dalam sidang itu terungkap kepemilikan sabu seberat 499,16 gram yang menguatkan dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian. Fakta tersebut menjadi dasar pemberian sanksi administratif paling keras di lingkungan Polri.

Sebelum sidang etik berlangsung, MA sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun permohonan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (09/02/2026), sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan bahwa rekomendasi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi menjaga integritas. “Pemberian sanksi ini adalah bukti keseriusan kami membersihkan internal. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng kehormatan profesi, apalagi terkait narkotika,” ujarnya, Kamis (12/02/2026).

Ia menambahkan, penindakan tegas berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian. “Integritas institusi harus dijaga. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya menegaskan.

Saat ini, MA telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lanjutan di pengadilan.

Sepanjang awal tahun 2026, Polda Kalbar mencatat pengungkapan kasus narkotika dengan total 19 tersangka dan barang bukti sabu mencapai 28,1 kilogram. Capaian ini menunjukkan intensitas pemberantasan narkoba yang terus diperkuat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran gelap di wilayah Kalimantan Barat.

Kasus yang menjerat MA juga menjadi refleksi penting bagi pembenahan pengawasan internal kepolisian. Transparansi penegakan disiplin dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap komitmen aparat dalam memerangi narkoba.

Dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu serta sanksi etik yang tegas, kepolisian berharap pesan moral yang kuat tersampaikan kepada seluruh personel maupun masyarakat: keterlibatan dalam narkotika merupakan pelanggaran serius yang tidak akan diberi ruang dalam institusi penegak hukum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com