BANJARBARU – Rekonstruksi kasus kematian jurnalis muda Juwita (23), yang diduga dibunuh oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran, mengungkap adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam aksi keji tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh tim hukum yang mewakili keluarga korban, setelah mengikuti 33 adegan reka ulang yang digelar di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (25/5/2025).
Dedi Sugiyanto, pengacara dari pihak keluarga, menyampaikan bahwa kronologi yang diperagakan tersangka memperlihatkan bagaimana pembunuhan dilakukan secara sistematis dan tanpa emosi. “Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan,” katanya.
Rekonstruksi tersebut diselenggarakan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Pangkalan TNI AL Banjarmasin, yang menghadirkan tersangka Jumran dan satu orang saksi. “Rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, seluruh tahapan kejadian menunjukkan tidak adanya unsur spontanitas dalam aksi pembunuhan, mulai dari pembunuhan di dalam mobil hingga upaya tersangka menyamarkan kejadian. “Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletak di pinggir jalan, sepeda motor korban dicuci dulu sebelum diletak di pinggir jalan. Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang,” ujarnya.
Proses reka ulang berlangsung lebih dari satu jam dan menunjukkan jeda waktu yang cukup antara setiap tahapan, yang menurut pengacara korban semakin memperkuat dugaan adanya unsur pembunuhan berencana. “Rekonstruksi menunjukkan ada jeda waktu dalam reka ulang adegan tersebut, dilakukan secara bertahap, dan berbeda dengan pembunuhan biasa, sehingga ini mengarah pada pembunuhan berencana,” tegasnya.
Sebelumnya, Juwita ditemukan tewas di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025). Saat ditemukan, jasadnya berada di samping sepeda motor, dan semula diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, temuan luka lebam di leher serta tidak ditemukannya ponsel korban memunculkan kecurigaan dari pihak keluarga.
Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin dan ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3/2025). Menurut informasi dari Penerangan Lanal Banjarmasin, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk proses persidangan yang rencananya dilakukan secara terbuka. Kasus ini mendapat sorotan publik, termasuk dari DPRD Banjarbaru yang berjanji akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan. [] Adm04