Oknum TNI Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area KM45

JAKARTA – KOMANDAN Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa pelaku penembakan yang terjadi di Rest Area Kilometer 45, Tol Tangerang-Merak, merupakan anggota TNI yang kini sudah berhasil diamankan.

Penangkapan pelaku terjadi setelah insiden penembakan yang menewaskan satu orang di kawasan tersebut pada Kamis, 02 Januari 2025.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini berada di Pusat Polisi Militer,” kata Yusri Nuryanto saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat pagi (03/01/2025).

Namun, ia memilih untuk tidak merinci lebih lanjut mengenai identitas pelaku ataupun kronologi kejadian. Pihaknya juga belum memberikan informasi terkait motif yang mendasari penembakan yang terjadi di tempat tersebut.

Menurut informasi, penembakan tersebut melibatkan dua orang yang menjadi korban, yang salah satunya adalah seorang pengusaha rental mobil.

Korban yang tewas diketahui mengalami luka tembak di bagian dada. Insiden ini terjadi pada sekitar pukul 02.30 hingga 03.00 dini hari di Rest Area KM45 yang berada di kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara itu, terkait insiden ini, Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan memberikan klarifikasi mengenai tuduhan bahwa anggotanya telah menolak memberikan pendampingan kepada pihak yang ingin menarik kendaraan dari lokasi tersebut.

Menurut Asep, polisi tidak bisa sembarangan melakukan pendampingan untuk penarikan mobil, mengingat kendaraan yang dimaksud tidak memiliki dokumen yang sah.

Pada Kamis dini hari, sekelompok tujuh orang pria datang dengan menggunakan mobil minibus putih yang tidak dilengkapi nomor polisi yang jelas. Mereka mengaku berasal dari perusahaan leasing dan meminta bantuan dari polisi untuk menarik sebuah mobil yang bermasalah dengan pembayaran.

Asep menjelaskan bahwa anggota yang bertugas pada saat itu, Brigadir Deri, telah meminta untuk menunjukkan legalitas kendaraan yang akan ditarik, namun para pemohon tidak dapat memberikan bukti sah atas kepemilikan kendaraan tersebut. Sebagai langkah antisipasi, Brigadir Deri kemudian menghubungi Kapolsek untuk meminta arahan lebih lanjut.

Setelah berkomunikasi dengan Kapolsek, pihaknya memastikan bahwa sebelum melakukan tindakan apapun, petugas harus mematuhi prosedur yang berlaku agar tidak melanggar hukum. Kemudian, salah satu dari tujuh pria tersebut mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik sah kendaraan yang dimaksud.

Brigadir Deri menyarankan agar pihak yang mengaku sebagai pemilik membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, sebagai dasar untuk tindakan selanjutnya.

Klarifikasi ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat muncul akibat penolakan yang terjadi saat pemohon meminta bantuan untuk penarikan kendaraan tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com