KOTAWARINGIN BARAT – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan tidak pantas. Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial NQ (46), ditangkap polisi setelah diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Ironisnya, NQ yang seharusnya menjadi panutan dan pembimbing moral di lingkungan pesantren justru memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk melakukan tindakan bejat terhadap santrinya sendiri.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santoso membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Menurut Theodorus, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang tak terima atas perlakuan tak senonoh terhadap anak mereka. Polisi segera menindaklanjuti laporan itu dengan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti di Mapolres Kobar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelecehan terjadi pada awal Oktober 2025 di lingkungan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu. Saat itu, pelaku memerintahkan korban membersihkan ruang tamu ponpes. “Karena tidak curiga, korban menuruti perintah pelaku sesuai yang dimintanya. Ketika sedang membersihkan beberapa tempat, pelaku langsung memeluk, mencium, dan meraba beberapa bagian vital korban,” kata Kapolres.
Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan mematikan lampu ruangan untuk menutupi perbuatannya. Korban yang ketakutan dan mendapat ancaman hanya bisa diam tanpa mampu melawan. Namun, keberanian korban untuk kabur dari pondok pesantren menjadi awal terbongkarnya kasus ini. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya hingga laporan resmi diajukan ke polisi.
“Pelaku sudah kami tahan dan kami sita sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Proses hukum sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Theodorus Priyo Santoso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan berbasis keagamaan. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat membentuk akhlak dan karakter justru ternoda oleh perilaku pengasuh yang mengkhianati amanah moral dan spiritual. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan