Ombudsman Kalsel Buka Posko Aduan PPDB 2025

BANJARMASIN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.

Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya praktik maladministrasi serta memastikan proses seleksi berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun 2024.

Menurutnya, pengawasan difokuskan pada potensi praktik favoritisme di sekolah-sekolah tertentu dan kemungkinan penyimpangan dalam jalur penerimaan peserta didik. “Masih ada sekolah yang dianggap favorit hingga kelebihan peminat, sementara yang lain kekurangan. Ini bisa menghambat verifikasi data dan pemenuhan kuota. Masyarakat kami ajak aktif melapor,” tegas Hadi, Kamis (19/06/2025).

Masyarakat yang ingin melapor dapat menyampaikan pengaduan secara gratis melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel di Jalan S Parman, Banjarmasin. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui WhatsApp/Telp di nomor 0811 165 3737 atau melalui email di pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.

Hadi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti melalui Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Selain membuka posko aduan, Ombudsman Kalsel juga melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah negeri dan madrasah di wilayah Kalimantan Selatan. Pemantauan mencakup berbagai jalur penerimaan, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi.

Dasar hukum pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 64 Tahun 2025.

Beberapa aspek yang menjadi fokus pengawasan di antaranya adalah pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, ketersediaan layanan pengaduan, penggunaan teknologi informasi dalam proses seleksi, serta transparansi biaya. “Kami ingin PPDB tahun ini berlangsung objektif, tanpa intervensi, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutup Hadi.

Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif mengawasi jalannya proses penerimaan peserta didik baru, sehingga setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X