Operasi Berantas Jaya Amankan Lima Pelaku Pemerasan di Cikarang

JAWA BARAT – Subdit Ditreskrimum Jatanras Polda Metro Jaya menangkap lima anggota ormas Trinusa, termasuk ketua umumnya, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi kepolisian dengan sandi “Berantas Jaya”.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan bahwa kelima pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya, Minggu (25/05/2025). Mereka adalah Ketua Umum Ormas Trinusa berinisial RG alias Boksu (47) dan empat anggotanya, yakni AR alias Boyor (35), EJ alias Doping (45), AS alias Jery (38), serta MR (46).

Kelima pelaku menjadi target operasi setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/43/V/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Mei 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya aksi premanisme dan pungutan liar yang dilakukan oleh ormas tersebut terhadap para pedagang.

Abdul Rahim menjelaskan bahwa ormas Trinusa secara bergantian setiap hari melakukan pemungutan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp20.000 sampai Rp40.000, tergantung jenis dagangan dan lebar lapak pedagang. Uang tersebut dikutip dengan dalih iuran keamanan, kebersihan, lapak, dan listrik. “Pelaku melakukan kutipan uang kepada para pedagang dengan cara mengintimidasi secara langsung maupun ancaman kekerasan secara psikis,” ujar Abdul Rahim.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mendatangi pedagang mengenakan baju seragam ormas dan mengancam jika tidak memberikan uang. Beberapa di antaranya bahkan dalam pengaruh alkohol saat menemui para pedagang. “Saat melakukan kutipan, pelaku datang lebih dari satu orang, kadang bergerombol lebih dari dua orang. Cara tersebut membuat pedagang pasar merasa takut dan terintimidasi, sehingga terpaksa memberikan uang kepada para pelaku,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pemerasan ini telah berlangsung sejak 2020. Sasaran para pelaku adalah pedagang yang membuka lapak antara pukul 23.00 hingga 05.00 WIB di kawasan Sentra Grosir Cikarang. Total pendapatan dari pungutan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Semua pungutan dilakukan secara terorganisasi atas perintah Ketua Umum Trinusa.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, baju seragam ormas, pakaian hasil uang pungutan, buku catatan pembagian uang, bukti transfer pembagian kutipan, serta dokumen terkait kasus ini. “Penyelidikan masih terus berlangsung dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Abdul Rahim. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X