BULNGAN — Perburuan terhadap praktik perusakan sumber daya alam kembali mencuat di Kalimantan Utara. Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil membongkar jaringan pengolahan emas ilegal di Desa Maritam, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, yang diduga telah beroperasi secara diam-diam dan mengancam kelestarian lingkungan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua pria berinisial AW (32) dan F (32) yang diduga berperan sebagai pengepul emas hasil tambang ilegal. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kaltara, Rabu (03/12/2025), dengan mengenakan baju tahanan oranye dan masker.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti bernilai besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp100.107 juta, set alat pembakar lengkap, cetakan emas, palu, batu, pipa, tong, serta sejumlah peralatan pengolahan mineral lainnya yang biasa digunakan jaringan illegal mining.
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode tromol, yakni teknik penggilingan material tanah yang mengandung emas dengan tabung besi secara berulang dan mencampurkannya menggunakan bahan kimia air raksa. Proses ini selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya bagi ekosistem dan kesehatan manusia.
“Nah hasil olahan ini kemudian dimurnikan dengan cara dibakar hingga emas terpisah dari material lain,” ujar Kombes Pol Dadan.
Metode ekstraksi tersebut berpotensi mencemari sungai dan tanah karena kandungan merkuri dapat menyebar melalui air dan rantai makanan. Aktivitas illegal mining yang tak terkendali juga dapat memicu konflik sosial serta merusak ekonomi lokal yang bergantung pada alam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Atas peristiwa ini dua tersangka illegal mining terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tandas Dadan.
Kasus ini sekaligus menjadi tanda keras bahwa aparat tak memberi ruang bagi aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan