Gambar Ilustrasi

Operasi Dini Hari! Tempat Hiburan di Palangka Raya Ditutup

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara sebuah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan tetap beroperasi di tengah bulan suci Ramadan. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas usaha yang masih melayani pengunjung pada patroli dini hari.

Operasi penertiban tersebut berlangsung Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 01.30 WIB saat Satpol PP melakukan patroli rutin di sejumlah titik hiburan malam di Kota Palangka Raya. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati Enigma Lounge & KTV masih beroperasi meski telah ada larangan resmi dari pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas usaha tersebut karena melanggar aturan yang berlaku selama Ramadan. “Seluruh tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional selama bulan Ramadan. Ketentuan ini sudah jelas tertuang dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah kota,” ujar Berlianto kepada wartawan.

Selain menemukan aktivitas hiburan yang masih berjalan, petugas juga mendapati persoalan lain terkait perizinan usaha di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui izin penjualan minuman beralkohol di tempat itu telah berakhir sejak 27 Februari 2026. “Kami juga menemukan bahwa izin penjualan minuman beralkohol sudah tidak berlaku. Karena itu pengelola diminta segera mengurus kembali seluruh dokumen perizinannya,” jelasnya.

Menurut Berlianto, pelanggaran yang ditemukan bukan pertama kali terjadi selama Ramadan tahun ini. Dalam patroli sebelumnya, petugas juga sempat menemukan tempat hiburan tersebut masih beroperasi meskipun telah ada larangan. “Sebelumnya kami juga pernah menemukan aktivitas serupa. Ini sudah kedua kalinya kami dapati masih buka selama Ramadan dan di dalamnya terdapat minuman keras,” katanya.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP memutuskan menutup sementara operasional Enigma Lounge & KTV sampai seluruh dokumen perizinan yang diperlukan diselesaikan oleh pihak pengelola. “Usaha ini tidak diperbolehkan beroperasi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi dan dinyatakan lengkap oleh dinas teknis terkait,” tegas Berlianto.

Ia menambahkan, penutupan tersebut merupakan bentuk penegakan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan dan tempat makan selama Ramadan serta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut membantu pengawasan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan selama bulan suci. “Jika masyarakat menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan, silakan melapor melalui layanan darurat 112 agar bisa segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban serta menghormati suasana bulan Ramadan di wilayah tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com