SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda melaksanakan pembersihan lorong di kawasan Citra Niaga pada Rabu (19/02/2025), yang dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Penertiban ini bukan bertujuan untuk menggusur kios pedagang, melainkan untuk mengembalikan fungsi Fasilitas Umum (Fasum) yang selama ini digunakan sebagai area berjualan oleh sebagian pedagang atau dijadikan gudang.
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait revitalisasi Citra Niaga.
Ia memberikan contoh bahwa lorong-lorong yang seharusnya menjadi jalur penghubung antar blok, justru tertutup oleh pedagang.
“Fasum yang tidak berfungsi sebagaimana fungsi awal adalah lorong-lorong yang dulunya merupakan jalan umum antar blok ke blok itu yang akan kami laksanakan penertiban, termasuk juga toko yang berada di lingkungan sekitarnya ini, yang mana bangunan-bangunannya itu melebihi dari pada luas toko,” ujar Yusdiansyah.
Langkah itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam sertifikat bangunan dan izin usaha di kawasan Citra Niaga, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) serta Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berdagang (SKTUb), terkait jumlah pedagang yang ada HGB sekitar 150.
“Disini ada dua peruntukan pemegang HGB dan SKTUb, jadi ketika mereka melebihi izin yang diberikan maka Pemkot akan melakukan penerbitan serta untuk HGB ini kurang lebih 150 pemilik,” kata Yusdiansyah kepada para Wartawan.
Dia menegaskan, bahwa sosialisasi telah dilakukan beberapa hari sebelumnya melalui lurah dan para pedagang telah diminta untuk merapikan serta membongkar gudang jualannya secara mandiri sampai batas akhir tanggal 18 Februari 2025.
“Kami sampaikan pengumuman membongkar secara mandiri dengan jangka waktu yang akan kami tetapkan nantinya, ketika nanti mereka tidak melakukan maka akan kami lakukan untuk membongkar dengan deadline tanggal 18 Februari,” ujar Yusdiansyah.
Jika setelah penertiban ini masih ada pedagang yang melanggar aturan, sanksi tegas akan dilakukan yakni pencabutan izin di kawasan Citra Niaga baik izin HGB maupun pedagang pemegang SKTUb. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita