Operasi Narkoba Besar, 10 Kg Sabu Diamankan

BULUNGAN – Upaya memberantas peredaran narkotika lintas wilayah kembali membuahkan hasil bagi jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Seorang pria berinisial L alias S, warga Jakarta Timur, dibekuk aparat setelah kedapatan membawa hampir 10 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mobilnya. Penangkapan dilakukan di wilayah Malinau pada akhir November 2025 dan menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap Polda Kaltara sepanjang tahun ini.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Kaltara, Selasa (09/12/2025). Menurut pemaparan penyidik, penangkapan bermula dari informasi pergerakan seorang kurir yang diduga membawa narkotika dari wilayah perbatasan. Setelah dilakukan penyelidikan berlapis, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Polres Nunukan dan Polres Malinau berhasil mengamankan L saat melintas di pinggir jalan PLTU RT 03 Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/43/XI/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara. “Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap Kapolda.

Dari mobil Toyota Avanza yang dikendarai tersangka, polisi menemukan 10 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 9.982,26 gram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kebutuhan laboratorium forensik, sementara sisanya—sebanyak 9.962,26 gram—telah dimusnahkan sesuai prosedur.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho menambahkan bahwa tersangka bukan pertama kali menjalankan aksinya. “Yang pertama dan kedua lolos. Kali ini menurut dia, adalah yang ketiga kalinya,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti.

Dari pengembangan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan perjalanan panjang menggunakan mobil berpelat Jakarta, yang kemudian diganti dengan pelat palsu KU untuk mengelabui petugas. Rute yang dilalui dimulai dari Jakarta, kemudian menuju Sulawesi, Balikpapan, hingga tiba di Kaltara untuk mengambil sabu di wilayah Labang.

“Saat kita geledah, ditemukan barang bukti yang dikemas dalam kotak kardus. Di dalamnya ada 10 bungkus, berisi sabu,” terang Ronny. Tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang dikendalikan seseorang dari Malaysia dengan upah Rp10 juta per kilogram.

Kini, L alias S telah ditahan di Mapolda Kaltara dan dijerat Pasal 12 junto Pasal 14 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa jaringan narkotika internasional masih aktif memanfaatkan jalur perbatasan untuk menyelundupkan barang haram. Aparat menegaskan komitmennya memperketat pengawasan dan memperluas penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com