KUTAI BARAT – Bupati Kutai Barat (Kubar), Frederick Edwin, mengeluarkan kebijakan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik serta arus balik Lebaran 2025. Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dan penyeberangan akan diberlakukan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor: 500.11/408/DISHUB-TU.P/III/2025 yang diterbitkan pada 17 Maret 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pemudik. Dalam edaran tersebut, kendaraan angkutan barang yang memiliki berat lebih dari 8.000 kilogram atau kendaraan bertipe sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil box dan kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, batu, dan tanah, hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.
Pembatasan serupa juga berlaku untuk kendaraan yang digunakan mengangkut hasil alam seperti hasil tambang dan perkebunan kelapa sawit. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan penting seperti peralatan dan bahan penanganan bencana, bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok masyarakat.
Bupati Frederick Edwin juga mewajibkan pelaku usaha angkutan, baik darat maupun sungai, untuk melengkapi dokumen perizinan dan menyediakan peralatan keselamatan. Di antaranya, alat pemadam api ringan (APAR), lifebuoy, dan life jacket untuk angkutan sungai. Kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik juga diminta untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan yang laik jalan.
“Operasional kendaraan pribadi baik di sungai maupun di darat wajib melengkapi kelengkapan administrasi perizinan dan alat keselamatan berkendara,” ujar Bupati dalam surat edarannya, yang dikutip pada Senin (24/03/2025).
Bupati juga mengimbau agar pengemudi tidak membawa muatan melebihi kapasitas dan memastikan kondisi fisik tetap prima saat berkendara. “Utamakan keselamatan, jangan ngebut, tetap konsentrasi saat berkendara, dan ciptakan transportasi yang aman dan lancar,” pesan Frederick Edwin.
Pengawasan terhadap kebijakan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kubar. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan arus mudik yang tertib, aman, dan lancar selama Lebaran 2025. []
Redaksi03