KUTAI TIMUR — Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan aksi perambahan di Taman Nasional Kutai dengan menangkap MR (24), operator ekskavator, pada Rabu, 19 November 2025. Penangkapan berlangsung di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Sangatta Selatan, Kutai Timur, setelah patroli rutin tim Balai Taman Nasional (TN) Kutai menemukan aktivitas ilegal.
MR didampingi oleh D (45), yang bertugas sebagai penjaga alat berat. Satu unit ekskavator langsung disita sebagai barang bukti. Menurut keterangan petugas, MR tengah melakukan penggalian dan pengupasan tanah untuk penimbunan dan pembuatan jalan menuju dermaga batu koral, yang seluruhnya berada dalam kawasan konservasi. Dugaan aktivitas galian C ilegal itu terungkap setelah tim patroli mencurigai kondisi tanah yang telah digarap secara besar-besaran.
Kasus ini kini ditangani Balai Gakkum Kalimantan, dengan MR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain. “Penyidik akan mendalami dan mengungkap pelaku yang terlibat dalam aktivitas ini. Sinergi dengan pengelola kawasan konservasi menjadi prioritas kami,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa, (25/11/2025).
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa penindakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah menjaga kawasan konservasi.
“Kami akan menindak aktivitas yang merusak kawasan hutan. Kolaborasi dengan pengelola taman nasional sangat penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” tegas Dwi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak yang mencoba menggerus hutan konservasi demi keuntungan pribadi, sekaligus menegaskan kesiapan aparat menindak pelaku perambahan hutan.
[]
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan