PENAJAM PASER UTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat pembangunan kawasan melalui pengembangan superhub ekonomi dengan menggandeng daerah mitra. Kamis (15/01/2026), Otorita IKN menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.
Acara ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk menyiapkan kawasan strategis yang mendukung fungsi IKN, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi Nusantara sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Konsultasi publik ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta sejumlah pemerintah daerah dari wilayah Kalimantan Timur. Kehadiran mereka menegaskan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antarwilayah.
“Mari kita menata konsep ini dengan masukan komprehensif, melihat posisi IKN dan pemerintah daerah, serta berkomitmen membentuk daerah mitra yang dapat menjawab kepentingan bersama,” ujarnya.
Thomas menambahkan, sesuai UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, daerah mitra menjadi unsur penting dalam pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi. “Definisi daerah mitra kini tidak lagi terbatas di Pulau Kalimantan. Daerah mitra adalah kawasan tertentu yang dibentuk untuk mendukung pengembangan superhub ekonomi, bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN,” jelas Thomas.
Dengan adanya kepastian hukum mengenai daerah mitra, diharapkan arus investasi akan lebih merata ke wilayah sekitar Nusantara, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Konsultasi publik menjadi wadah bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan sehingga peraturan yang diterbitkan bersifat inklusif, transparan, dan akuntabel. Hasilnya diharapkan mampu menjadi pedoman dalam membangun kemitraan yang solid antara IKN dan daerah-daerah sekitarnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan