PAD Jadi Fokus, Usaha Pariwisata Diperiksa

NUNUKAN – Aparat bergerak. Satuan Polisi Pamong Praja setempat turun langsung menyisir pelaku usaha pariwisata untuk memastikan tak ada lagi yang abai terhadap kewajiban izin dan pajak daerah.

Langkah pengawasan yang digelar Selasa (03/03/2026) itu menitikberatkan pada penerapan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan mendatangi sejumlah usaha sektor pariwisata untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan legalitas operasional. Fokusnya jelas: memastikan seluruh proses perizinan telah dilakukan melalui sistem elektronik sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, melalui Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan, Huzaini, menegaskan bahwa kepatuhan administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap daerah.

“Perizinan berbasis elektronik dibuat agar prosesnya transparan dan mudah diawasi. Namun kewajiban pajak dan retribusi juga harus dipenuhi karena itu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,” tegas Huzaini, sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Nunukan, Selasa (03/03/2026.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa dokumen izin usaha, memastikan kesesuaian data, serta memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang belum melengkapi kewajiban administrasi maupun pembayaran pajak.

“Bagi yang belum lengkap, kami minta segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai usaha berjalan, tapi administrasi dan pajaknya tertinggal,” tambahnya.

Pengawasan ini disebut akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh. Satpol PP menilai, sektor pariwisata memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD jika seluruh pelaku usaha tertib izin dan disiplin membayar pajak.

Langkah tegas tersebut diharapkan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan legal di Kabupaten Nunukan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com