Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat, Bareskrim Tunggu Hasil

SULAWESI SELATAN – Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja melalui materi standup komika Pandji Pragiwaksono kini memasuki tahap pertimbangan Bareskrim Polri. Hasil sidang adat Toraja menjadi salah satu rujukan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan hukum adat Toraja sebagai bagian dari penerapan konsep living law, yang selaras dengan hukum pidana nasional. “Semua yang dilakukan dalam sidang adat itu merupakan langkah konkret living law. Hasilnya nanti akan kami kaji bersama dengan hukum nasional dalam proses penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/02/2026).

Himawan menambahkan, hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji akan dijadikan bahan pertimbangan dalam gelar perkara, terutama untuk menilai apakah terdapat unsur pidana yang cukup untuk menetapkan status tersangka. “Kita akan lihat setelah pemeriksaan lanjutan, apa saja yang masuk unsur pidana, kemudian baru disimpulkan dalam gelar perkara,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil tokoh-tokoh masyarakat Toraja yang terlibat dalam proses sidang adat, untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari penyidikan. “Kalau diperlukan, para pemuka adat akan kami mintai keterangan sebagai bahan pertimbangan dalam gelar perkara,” tambah Himawan.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim atas dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Sidang adat yang berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa 10 Februari 2026 memutuskan Pandji wajib meminta maaf kepada leluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam sebagai sanksi adat.

Pandji menerima keputusan adat tersebut dengan lapang dada. “Saya meminta maaf kepada masyarakat Toraja dan berjanji akan memperbaiki diri. Kesalahan seperti ini tidak akan terulang,” kata Pandji kepada media lokal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menampilkan interaksi unik antara hukum adat dan hukum nasional. Bareskrim menegaskan bahwa pertimbangan hasil sidang adat bukan pengganti hukum nasional, tetapi menjadi salah satu faktor dalam memutuskan langkah hukum selanjutnya. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com