Pansus DPRD Kutim Finalisasi Raperda Penyelenggaraan KLA

‎KUTAI TIMUR — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mematangkan regulasi yang bertujuan memperkuat pemenuhan hak-hak anak di daerah tersebut. Hal ini terlihat dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang digelar di Ruang Hearing DPRD Kutim, Kamis (29/01/2026).

Rapat tersebut menjadi tahapan penting menjelang pengesahan raperda, yang diproyeksikan menjadi payung hukum utama dalam penyelenggaraan program Kabupaten Layak Anak di Kutai Timur. Raperda ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan terhadap hak anak secara sistematis dan berkelanjutan.

Ketua Pansus DPRD Kutim, Asti Mazar, menegaskan bahwa penyusunan raperda KLA tidak dilakukan secara terburu-buru. Prosesnya melalui berbagai tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi hingga studi tiru ke sejumlah daerah yang dinilai berhasil menerapkan konsep Kabupaten Layak Anak.

Menurut Asti, Pansus telah menggali masukan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Forum Anak, serta melakukan konsultasi dan studi tiru ke Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Bantul.

“Dari Kabupaten Bogor itu sendiri ada beberapa inovasi-inovasi yang mereka lakukan sehingga mencapai predikat yang baik, kemudian juga menjadi salah satu kabupaten layak anak yang bukan hanya tertuang secara dokumen tetapi juga pengimplementasiannya juga sangat baik,” ujar Asti.

Selain Kabupaten Bogor, Pansus juga menyoroti keberhasilan Kabupaten Bantul yang dinilai mampu menunjukkan komitmen kuat dalam penyelenggaraan KLA, meskipun memiliki keterbatasan anggaran daerah. “Keseriusan pemerintah daerah dan kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting. Bantul bahkan bisa naik dari kategori Nindya ke Utama,” terangnya.

Asti menyampaikan, pembahasan raperda kini telah memasuki tahap akhir. Pansus masih menunggu sejumlah masukan teknis dari perangkat daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim sebelum raperda tersebut diajukan ke tahap pengesahan.

Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ditargetkan dapat disahkan pada Februari 2026. Pengesahan ini menjadi salah satu prasyarat penting dalam proses penilaian Kabupaten Layak Anak yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur, Idham Choliq, mengatakan pihaknya bersama Bagian Hukum telah melakukan penelaahan menyeluruh terhadap raperda tersebut, termasuk pembahasan pasal demi pasal agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam rapat yang sama, perwakilan Bagian Hukum Setkab Kutim, Syaiful, menjelaskan adanya penyesuaian terhadap judul raperda agar sesuai dengan ketentuan nasional. “Penyesuaian juga dilakukan pada tahapan penyelenggaraan KLA yang mencakup perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, hingga evaluasi, serta penguatan tugas dan fungsi Gugus Tugas KLA hingga tingkat kecamatan,” jelasnya.

Idham Choliq mengungkapkan bahwa ketiadaan peraturan daerah selama ini menjadi salah satu faktor penghambat peningkatan peringkat KLA Kutai Timur pada penilaian sebelumnya.

Selain aspek regulasi, Idham juga menyoroti persoalan sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah, khususnya terkait dunia pendidikan. “Pada saat penilaian, angka putus sekolah Kutai Timur tercatat tertinggi di Kalimantan Timur. Saat ini sudah menurun, meski masih memerlukan penanganan berkelanjutan,” katanya.

Ia berharap, dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, DP3A memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya dalam pengumpulan data dan pemenuhan indikator KLA.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemenuhan hak anak di Kutai Timur diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan status Kabupaten Layak Anak di tingkat nasional. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com