Pansus LKPJ 2024 Targetkan Evaluasi Cepat dan Akurat

SAMARINDA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Deni Hakim Anwar, terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun 2024, pemilihan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Samarinda masa sidang I tahun 2025 yang berlangsung pada Rabu (26/03/2025) di ruang rapat Utama kantor DPRD Samarinda.

Usai terpilih, anggota dewan yang akrab disapa Deni ini menyampaikan kesiapannya untuk menjalankan amanah yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan bahwa Pansus LKPJ 2024 tidak bekerja sendiri makanya perlu dilakukan koordinasi yang baik antar sesama anggota DPRD Samarinda yang tergabung dalam Pansus sehingga dapat menghasilkan rekomendasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot).

“Kami kerja kolektif artinya LKPJ bukan kerja satu atau dua orang dan diberikan amanah untuk menjadi koordinator dari teman-teman untuk bisa nantinya melaporkan hasil kegiatan Pansus ini,” ujar Deni, yang merupakan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ) ini.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan mengupas satu persatu LKPJ Wali Kota Samarinda dan melihat rekomendasi yang pernah diberikan pada tahun sebelumnya sebagai langkah awal kemudian membandingkan dengan kenyataan atau kebenaran di lapangan.

“Sesuai laporan yang sudah diberikan, nanti kami bedah satu-persatu dan melihat rekomendasi tahun sebelumnya, itu yang akan menjadi catatan yang paling utama baru setelahnya melihat capaian telah dilakukan Pemkot di 2024,” kata Deni.

Dijelaskan Deni, masa kerja Pansus LKPJ 2024 hanya satu bulan, sehingga akan mengefektifkan waktu dan memadatkan kinerja serta dapat bekerja dengan baik untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat disetujui bersama.

“Masa kerja Pansus LKPJ itu terhitung selama 30 hari kerja, nanti kami bisa lebih cepat memadatkan waktu mungkin kami akan lebih cepat memberikan laporan hasil kerja Pansus,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir dan Samarinda Kota.

Ia juga mengatakan, Pansus LKPJ 2024 memiliki fungsi menilai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terindikasi tidak mencapai target dan melakukan uji petik terhadap program yang dilaksanakan untuk memastikan di tingkat OPD program telah dilaksanakan dengan baik.

“Tugas Pansus untuk menelaah lebih dalam lagi untuk melakukan pembahasan dan tinjauan apa yang telah disampaikan oleh Wali Kota Samarinda,” tutup Deny. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X