SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar Rapat Paripurna ke-6 Masa sidang I Tahun 2025 di Gedung Utama kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang paci, Samarinda, Senin (17/02/2025).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, sementara kehadiran Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim diwakili oleh Staf ahli III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Areif Mudiyatno.
Dalam paripurna itu disampaikan laporan akhir masa kerja dua Panitia Khusus (Pansus) yakni Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Kode Etik DPRD Kaltim dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, lalu ada pula penyampaian Raperda tentang Pedoman Penyusunan Pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim.
Usai menghadiri rapat Paripurna, Ketua Pansus Raperda tentang Kode Etik DPRD Kaltim dan tata beracara BK DPRD Kaltim J Jahidin kepada awak media mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan dengan sepuluh kali melakukan rapat kerja dan studi banding ke beberapa provinsi di Indonesia.
“Selama pansus itu terbentuk ada 10 kali kami melaksanakan kegiatan kunjungan kerja studi tiru atau studi banding ke beberapa provinsi termasuk ke DPD RI,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dia Menjelaskan, bahwa peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara BK DPRD semestinya setiap 5 tahun itu tidak harus diganti, terkecuali ada perintah dari undang-undang yang lebih tinggi memerintahkan untuk dilakukan perubahan.
“Itu sifatnya perubahan kalau sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan kalau perubahan kurang dari 50 Persen tidak mesti harus di Pansuskan cukup diserahkan kepada komisi 1 bidang hukum pemerintahan dan perundang-undangan,” kata Jahidin.
Diungkapkan Jahidin, dibentuknya Pansus tersebut disebabkan saat itu belum terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kaltim karena belum tersusunya struktur masing-masing frakasi di DPRD kaltim periode 2024-2029.
“Terjadi tarik ulur antara penempatan ketua AKD di Fraksi-Fraksi sehingga kosong kegiatan jadi dibuat Pansus kode etik dan tata cara BK DPRD Kaltim,” ungkap anggota dewan dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Jahidin melanjutkan, Raperda tersebut ada penambahan Pasal bahwa anggota DPRD yang dilaporkan dari masyarakat yang menyampaikan pelaporan ke pimpinan DPRD dalam kaitannya dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib termasuk pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan anggota DPRD berhak didampingi oleh komisi 1 DPRD Kaltim dan advokat.
“Kami masukan pasal yang sifatnya perlindungan bagi anggota DPRD dan draft itu dari saya sendiri yang artinya mempunyai latar belakang terkait dengan pengetahuan hukum,” ujar pria yang menyandang gelar Doktor bidang hukum ini.
Ia menambahkan, selanjutnya laporan akhir Pansus tersebut akan disampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim dan dilanjutkan pada Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan tahapan pembahasan Raperda telah selesai tentu diserahkan kepada Bapemperda dan ke biro hukum Pemprov Kaltim kemudian ke Kementrian Dalam Negeri,” tutup Jahidin. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita