JAWA TENGAH – Brigadir AK, anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi di Semarang, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di Polda Jawa Tengah. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (10/04/2025), menyusul rangkaian proses etik yang dijalani Brigadir AK setelah status tersangkanya diumumkan.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Moh Harir, Brigadir AK menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Harir menilai, masih ada peluang hukum yang dapat ditempuh untuk mempertahankan status kliennya sebagai anggota Polri.
“Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat),” ujar Harir kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kamis (10/04/2025). Ia menyebut, pihaknya kini tengah menyiapkan proses banding dan akan menguji kembali sejumlah pasal yang digunakan dalam pertimbangan majelis sidang etik.
“Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini,” ujarnya. Dalam proses banding nanti, ia menyatakan akan mengkaji apakah unsur-unsur pelanggaran etik yang dituduhkan benar-benar terpenuhi. Ia juga menekankan bahwa status hukum kliennya saat ini masih sebagai tersangka.
“Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan,” sambungnya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Sementara itu, dari pihak keluarga korban, kuasa hukum Amal Lutfiansyah menyatakan bahwa pengakuan Brigadir AK menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pemberian sanksi PTDH. “Terperiksa (Brigadir AK) secara prinsip mengakui perbuatannya sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang,” ujarnya.
Amal juga mengungkapkan bahwa pelanggaran etik Brigadir AK termasuk tinggal bersama DJP, ibu dari bayi yang diduga menjadi korban, tanpa ikatan pernikahan. “Perbuatan dia (pidana) juga merusak citra dari Polri,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Lutfi, menyatakan tidak keberatan atas upaya banding yang diajukan pihak Brigadir AK. “Ya kami hormati, monggo saja, itu kan hak dia,” katanya. Namun demikian, ia berharap agar proses pidana atas kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami harap proses pidana umumnya agar segera naik ke persidangan sehingga segera mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. []
Redaksi03