Parah! Dana MBG Disunat Jadi Rp13 Ribu

JAKARTA – Perselisihan antara pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Ira Mesra, dan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) kini berujung pada pelaporan hukum. Ira, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan pihak yayasan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana dan pelanggaran perjanjian kerja sama.

Dalam keterangannya pada Jumat (18/04/2025), kuasa hukum Ira, Danna Harly, menjelaskan bahwa pokok masalah terletak pada perubahan nilai bantuan per porsi makanan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak yayasan. Semula, perjanjian menyebutkan nilai Rp15.000 per porsi, namun di tengah pelaksanaan berubah menjadi Rp13.000.

“Yang paling di-highlight itu adalah mengenai perbedaan perjanjian dengan pelaksanaan di lapangan. Sepertinya sudah saya sampaikan sebelumnya, pada perjanjian itu Rp15.000, namun di tengah jalan menjadi Rp13.000,” ujar Danna di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Danna menambahkan, dugaan kuat adanya niat tidak baik dari pihak yayasan menjadi dasar pelaporan tersebut. Ia menyebut bahwa salah satu individu dalam yayasan diduga bertindak dengan itikad buruk dalam pengelolaan dana program MBG.

“Tadi sudah dijelaskan semua oleh Ibu Ira, ternyata memang ada niat jahat yang diduga keras itu dilakukan oleh salah satu orang di yayasan itu, yang nantinya mungkin akan segera dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.

Selain perbedaan nominal bantuan, pelaporan juga menyinggung aliran dana dan sistem pelaporan keuangan yang dianggap tidak transparan. Menurut Danna, tidak terdapat kewajiban dari pihak Ira untuk menyerahkan invoice, namun dana tetap dicairkan oleh mitra program kepada yayasan.

“Bagaimana dana ini bisa masuk, dasarnya apa, dan bagaimana. Karena dalam perjanjian hanya dinyatakan Rp15.000 per porsi dan juga tidak ada kewajiban Ibu Ira untuk menyerahkan invoice-invoice,” lanjutnya.

Masalah lainnya muncul saat pihak yayasan menagih utang senilai Rp420 juta kepada Ira tanpa menunjukkan bukti tertulis atau kesepakatan tertulis sebelumnya. Pihak yayasan juga disebut menjanjikan pembayaran hak Ira melalui bilyet giro, namun hingga saat laporan disampaikan, belum ada kejelasan mengenai pengiriman dokumen tersebut.

“Sekitar pukul 17.30 tadi, pihak yayasan menyatakan akan mengirim bilyet giro dan menanyakan alamat Bu Ira. Kami minta dikirim ke Polres Jaksel, tapi sampai sekarang belum ada respons,” ungkap Danna.

Sebelumnya, Ira telah melaporkan dugaan penggelapan dana hampir Rp1 miliar yang dikelola oleh yayasan tersebut. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang diajukan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com