Parah! Jaringan Sabu Dikendalikan dari Lapas Nunukan

NUNUKAN – Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 5,1 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara. Narkotika ini merupakan bagian dari jaringan lintas perbatasan yang menyuplai sabu melalui Tawau, Malaysia.

Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, tiga orang tersangka telah diamankan dalam pengungkapan ini, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka yang ditangkap yakni BR (56), warga Bontang Utara, yang diamankan di Jalan Trikora, Simpang Pasir, Samarinda, pada Senin (10/03/2025) malam. Dari BR, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat total 2,042 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyiwang.

Pengembangan dari interogasi BR mengarah kepada NU (27), yang ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan yang sama. Di lokasi tersebut, polisi menyita tujuh bungkus sabu dengan berat total 3,059 kilogram. “Sabu seberat 5,1 kilogram ini dikendalikan oleh napi berinisial HD (20) yang saat ini mendekam di Lapas Nunukan,” kata Brigjen Endar dalam konferensi pers, Jumat (21/03/2025).

HD diketahui baru menjalani empat tahun dari vonis 12 tahun penjara dan mengatur distribusi sabu melalui komunikasi dengan RY, bandar narkoba yang saat ini masih buron. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa BR dan HD sebelumnya pernah menjalani hukuman bersama di Lapas Nunukan pada 2019. Setelah bebas bersyarat, BR tetap melanjutkan perannya dalam jaringan sebagai kurir.

“RY sebagai pemilik barang, HD mengendalikan dari dalam lapas, NU menyimpan sabu, sementara BR bertugas sebagai kurir. Ini adalah jaringan lama yang terus beroperasi,” jelas Hendri.

Endar juga mengungkapkan, jaringan ini memanfaatkan jalur ilegal dari Tawau ke Nunukan sebagai pintu masuk narkotika ke Kalimantan Timur. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi menilai keberhasilan ini sangat signifikan, karena jika barang haram tersebut beredar, diperkirakan dapat mempengaruhi sekitar 35 ribu generasi muda. Kapolda mengapresiasi timnya atas keberhasilan tersebut dan menegaskan komitmen polisi untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

“Keberhasilan ini luar biasa. Kami akan terus menindak tegas setiap peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Endar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com